Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas dan disiplin di internal korps Adhyaksa. Sepanjang tahun 2025, Kejatisu menjatuhkan hukuman berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 15 jaksa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Plh Kepala Penerangan dan Hukum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, mengungkapkan bahwa Kejatisu menerima sebanyak 65 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang tahun 2025.
“Dari 65 laporan tersebut, 15 jaksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman yang setimpal, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Indra Ahmadi Hasibuan.
Indra menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Kejatisu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Kejatisu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin dan akan menindak tegas setiap oknum yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jaksa di Sumatera Utara untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” pungkas Indra.
Dengan tindakan tegas ini, Kejatisu mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat bagi jaksa nakal di Sumatera Utara. Integritas dan profesionalitas adalah harga mati yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota korps Adhyaksa.

