Jakarta – Sejauh yang dapat diamati dari berbagai praktik birokrasi di daerah-daerah di Indonesia, Bupati Kupang termasuk dalam kelompok kecil kepala daerah yang menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menempatkan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sesuai dengan fungsi dan kompetensi yang dimiliki. Langkah ini diakui sebagai contoh praktik birokrasi yang benar dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meskipun sayangnya masih tergolong langka di banyak daerah.
IPDN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia untuk pemerintahan dalam negeri, menghasilkan lulusan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan khusus sesuai dengan bidang tugasnya. Namun, dalam beberapa kasus di berbagai daerah, penempatan lulusan IPDN seringkali tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, baik karena faktor kebijakan lokal maupun alasan administratif lainnya. Hal ini berdampak pada efektivitas kerja birokrasi dan optimalisasi potensi sumber daya manusia yang ada.
Bupati Kupang melalui kebijakan yang diterapkan secara konsisten, menunjukkan bahwa penempatan aparatur sipil negara (ASN) khususnya lulusan IPDN harus didasarkan pada kesesuaian bidang studi dan kompetensi. Praktik ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi para ASN yang dapat mengembangkan kemampuan mereka sesuai dengan bidang yang dikuasai.
Para praktisi birokrasi dan pengamat pemerintahan yang dimintai pendapat menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Bupati Kupang. Menurut mereka, praktik yang diterapkan di Kupang menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi dapat diwujudkan melalui komitmen yang kuat dari kepala daerah. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk meninjau kembali kebijakan penempatan ASN di daerah masing-masing, sehingga birokrasi dapat berjalan lebih profesional dan efektif.
“Penempatan sesuai fungsi dan kompetensi adalah dasar dari birokrasi yang baik. Langkah yang dilakukan Bupati Kupang patut menjadi teladan, karena hal ini tidak hanya berdampak pada kinerja pemerintah daerah tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan,” ujar salah satu pengamat pemerintahan dari perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Diharapkan, dengan adanya contoh dari Bupati Kupang, semakin banyak kepala daerah di Indonesia yang akan mengadopsi praktik serupa, sehingga birokrasi negara dapat menjadi lebih profesional, efisien, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. (Rahmat Hidayat)

