April 14, 2026

Sat Reskrim Batubara sita produk pestisida tidak terdaftar dan kadaluarsa di UD Trisno Tani

Batu Bara – Tim Operasional Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan pengecekan terhadap toko pertanian yang diduga menjual produk pestisida tidak berizin dan kadaluarsa pada hari Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan setelah menerima laporan yang dapat dipercaya dari masyarakat tentang peredaran produk pestisida tidak terdaftar di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pengecekan dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu UD. Trisno Tani yang berlokasi di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas yang melaksanakan kegiatan antara lain IPTU Kriswanto, S.H., M.H., AIPDA Andri Yamin Lubis, Brigadir Riki A Pianto, Brigadir Ari Ginting, dan Briptu Edi Suprapto, S.H.

Setelah tiba di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijual di toko tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa macam produk pestisida beserta pupuk yang tidak memiliki izin pendaftaran resmi, sebagian bahkan sudah kadaluarsa. Ketika ditanya mengenai izin pendaftaran produk, pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen apapun yang sah.

“Kami menemukan produk-produk yang tidak terdaftar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, beberapa di antaranya juga sudah melewati tanggal kadaluarsa, yang jelas berbahaya jika digunakan oleh petani dan dapat membahayakan konsumen akhir,” jelas IPTU Kriswanto, yang memimpin tim pengecekan.

Produk yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

– 3 botol Pupuk Cair VIO
– 3 botol Pupuk Cair Kalimat
– 1 drum (5 liter) Pupuk Bio Viora
– 1 botol Heksa
– 1 botol Invens Gold
– 2 botol Agro Gain
– 1 botol Ken Fast
– 1 botol Gren Bagus
– 2 botol Sankill
– 2 botol De Top

Kasus ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan, serta Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemilik toko, Suprapto (62 tahun, wiraswasta, berdomisili Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh), telah diundang untuk datang ke Markas Komando (Mako) Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi: melengkapi materi bukti dan informasi terkait, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik toko, melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait mutu produk yang diamankan, menggelar perkara sesuai dengan ketentuan hukum, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Pihak Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk pertanian dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin pendaftaran resmi agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan. Masyarakat juga dapat melaporkan setiap dugaan peredaran produk ilegal melalui saluran yang tersedia.

(Sumber : Sat Reskrim & Humas Polres Batu Bara)

Berita Terkait