BENGKULU, 06 APRIL 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menggelar kegiatan razia blok hunian dan tes urine bagi seluruh pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin (06/4) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan dengan tema Bidang Pemasyarakatan Bersih.
Acara diikuti oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Bengkulu, Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, staf KPR, regu pengamanan I dan II, serta dukungan dari Personil TNI Koramil Muara Bangkahulu, Polri Polsek Teluk Sagara, dan BNN Kota Bengkulu. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan secara terkoordinasi dan efektif.
Tes urine dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan Rutan. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan langsung pada kamar hunian WBP untuk mengamankan barang-barang yang dilarang masuk. Dalam razia tersebut, ditemukan beberapa benda terlarang yaitu 4 buah korek api, 1 buah cukuran, 3 botol thermos air, 2 buah gesper, dan 1 buah kaleng makanan.
Berbagai saran tindak lanjut disampaikan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di Rutan. Di antaranya adalah pelaksanaan tes urine secara rutin, penggeledahan yang dilakukan secara teratur, insidental, dan mendadak, serta penyimpanan dan pemusnahan barang terlarang sesuai prosedur. Selain itu, juga disarankan agar penggeledahan tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas, laporan dibuat secara rinci, pengawasan internal ditingkatkan, serta evaluasi dan pelatihan rutin bagi petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif. “Hal ini mendukung proses pembinaan WBP serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” ujarnya. Semua barang terlarang yang ditemukan akan segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber : Humas Dirjenpas Bengkulu

